TEMPO.CO, Jakarta - Dua berita dari kanal Nasional menjadi perhatian pembaca sepanjang Rabu, kemarin. Pertama soal polemik Statuta Universitas Indonesia yang mengubah tentang aturan rangkap jabatan Rektor UI. Kedua soal Sultan HB X yang mengapresiasi perpanjangan PPKM Darurat. Berikut rangkumannya.
Rangkap Jabatan Rektor UI
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arteria Dahlan mengaku merasa terlecehkan dengan rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia atau Rektor UI Ari Kuncoro. Alumnus Fakultas Hukum UI ini mengatakan, kampus kuning tersebut memiliki motto veritas (kebenaran), probitas (jujur), dan iustisia (adil) yang menjadi kebanggaan.
Arteria juga menilai Rektor UI bak Presiden Republik UI dengan posisi politik yang sangat tinggi. Ia mempertanyakan mengapa sang Rektor masih mau mengambil jabatan sebagai komisaris BUMN yang merupakan bawahan seorang menteri. Arteria menanggap sikap tersebut memalukan.
"Saya sih merasa terlecehkan dan yang bersangkutan harusnya mundur aja jadi rektor kalau punya keinginan lain," kata Arteria dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 21 Juli 2021.
Menurut Arteria, waktu untuk mengurus UI pun sangat kurang jika dikerjakan dengan sungguh-sungguh. "Apalagi kalau harus berbagi perhatian walau jadi komisaris sekali pun," kata Arteria.
Anggota Komisi Hukum DPR ini menilai rangkap jabatan Rektor UI tersebut melawan hukum. Ari Kuncoro diangkat menjadi wakil komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ketika Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI masih berlaku.
Aturan itu melarang rektor merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN, termasuk menjadi komisaris. Arteria berujar, Ari mestinya bisa diberhentikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi demi hukum.
"Lalu segala penerimaan yang dilakukan dengan cara melawan hukum itu pun bisa dikategorikan perilaku koruptif lho, lihat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor," ujar dia.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 miliar rupiah.
Sedangkan Pasal 3 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta rupiah dan maksimal Rp 1 miliar.
Menurut Arteria, masalah ini mestinya bisa selesai jika Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir juga menghormati hukum. Dia menilai sikap para menteri tersebut justru menyusahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kasihan Pak Jokowi direpotkan untuk urusan-urusan yang seperti ini, padahal punya pembantu-pembantu yang harusnya bisa menjaga hal seperti ini tidak terjadi," kata Arteria.
Sultan HB X Apresiasi PPKM Darurat Diperpanjang
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X atau Sultan HB X mengucap syukur atas kebijakan pemerintah pusat yang memutuskan memperpanjang masa PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang.